Gaes, seringkali mengurus administrasi itu menjemukan. Termasuk yang saya alami saat mengurus STNK motor Mio milik bapak yang hilang. Tapi, daripada ndak berpengalaman, maka kuurus sendiri di Samsat Purwokerto.
Langkah pertama nih langsung bikin surat kehilangan ke polsek setempat, lalu pasang iklan di media cetak. Aku sendiri langsung pasang iklan di Radar Banyumas. Cukup paket sehari saja. Setelah itu, jangan langsung ke Samsat. Foto kopi dulu surat kehilangan dari polsek, kwitansi pembayaran iklan, dan bukti iklan di media.
Bawa ke Satlantas Polres Banyumas untuk dilegalisir. Setelah itu, baru ke Samsat. Biar cepet nih, saat dateng ke Samsat, motor langsung di parkir di bagian cek fisik kendaraan. Minta untuk dicek fisik sambil nunjukin berkas kehilangan.
Setelah sudah di cek fisik, langsung saja ke loket cek fisik. Biasanya kalau urusan kehilangan, ditambah surat pernyataan bermaterai. Di loket fisik sudah disediakan. Dari loket fisik, langsung ke kantor Samsat Belakang (UPT3d).
Minta validasi. Validasi ini bagi yang terlambat pajak. Kalau tidak terlambat bayar pajak, langsung ambil formulir pajak di loket umum. Tidak perlu validasi.
Setelah ambil formulir, langsung saja ke fotokopian. Minta di kopi formulir dan surat kehilangannya. Setelah itu, lanjut ke kantor UPT3D untuk minta validasi lagi.
Baru, setelah itu langsung menyerahkan berkas dan antri seperti layaknya orang membayar pajak. Aku ngurus sejak jam 10.00 pagi. Tapi, sampai jam 12 belum selesai juga. Hemhhhh.. Akhirnya, selesai juga pukul 13.00.
Langkah pertama nih langsung bikin surat kehilangan ke polsek setempat, lalu pasang iklan di media cetak. Aku sendiri langsung pasang iklan di Radar Banyumas. Cukup paket sehari saja. Setelah itu, jangan langsung ke Samsat. Foto kopi dulu surat kehilangan dari polsek, kwitansi pembayaran iklan, dan bukti iklan di media.
Bawa ke Satlantas Polres Banyumas untuk dilegalisir. Setelah itu, baru ke Samsat. Biar cepet nih, saat dateng ke Samsat, motor langsung di parkir di bagian cek fisik kendaraan. Minta untuk dicek fisik sambil nunjukin berkas kehilangan.
Setelah sudah di cek fisik, langsung saja ke loket cek fisik. Biasanya kalau urusan kehilangan, ditambah surat pernyataan bermaterai. Di loket fisik sudah disediakan. Dari loket fisik, langsung ke kantor Samsat Belakang (UPT3d).
Minta validasi. Validasi ini bagi yang terlambat pajak. Kalau tidak terlambat bayar pajak, langsung ambil formulir pajak di loket umum. Tidak perlu validasi.
Setelah ambil formulir, langsung saja ke fotokopian. Minta di kopi formulir dan surat kehilangannya. Setelah itu, lanjut ke kantor UPT3D untuk minta validasi lagi.
Baru, setelah itu langsung menyerahkan berkas dan antri seperti layaknya orang membayar pajak. Aku ngurus sejak jam 10.00 pagi. Tapi, sampai jam 12 belum selesai juga. Hemhhhh.. Akhirnya, selesai juga pukul 13.00.
Komentar